Contoh Teks Editorial


Kenaikan UMP 2019 Masih Pro Kontra

Pemerintah telah memutuskan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03% Surat Edaran (SE). Menteri ketenagakerjaan Nomor 8.204/M-Naker/PH19SK-Upah/X/2018 tentang penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan pertumbuhan produk Domestik Bruto tahun 1018 per 15 Oktober 2018, menyebutkan kenaikan tersebut berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, data yang digunakan dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Tanggal 4 Oktober 2018, telah dikeluarkan surat yang berisi kenaikan inflasi nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,51%.

Bagi provinsi yang UMPnya masih dibawah Kehidupan Hidup Layak (KHL), tahun depan harus setara dengan KHL. Dalam formula yang lama, perhitungan upah minimum mengacu pada angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditentukan dewan pengupahan berdasarkan survei harga kebutuhan pokok. Cdewan pengupahan terdiri dari pengusaha, buruh, pemerintah, dan akademisi. Kini formula baru yang sudah berlaku tiga tahun terakhir berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sudah diatur juga sanksi yang akan dikenakan kepada para kepala daerah yang tidak menetapkan kenaikan UMP-nya sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah. Sesuai dengan pasal 08 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, diatur bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri. Dalam hal teguran teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah akan diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Selanjutnya apabila kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, maka akan diberhentikan sebagai kepala daerah. Tentu saja ini merupakan hal yang berbeda dari sebelumnya, kini sudah ada sanksi yang tegas. Diharapkan dengan adanya ketentuan dan sanksi-sanksi akan membuat semua daerah serentak menetapkan UMR sama dengan tahun-tahun sebelumnya, kenaikan UMP 2019 telah menjadi pemicu pro kontra dikalangan masyarakat. Padahal baru akan diumumkan serentak oleh masing-masing daerah. Tak hanya masyarakat, pengusaha dan para pekerja pun terjadi pro kontra.

Wajar jika kenaikan UMP rawan menjadi perbincangan banyak orang. Para pekerja menghendaki upah minimum yang tinggi. Disisi lain, para pengusaha menginginkan kenaikan upah yang serendah-rendahnya.
Meski tidak memuaskan semua pihak, kenaikan UMP 2019 patut disyukuri. Jika ada yang menginginkan cara yang baru dalam menentukannya, sebaiknya disalurkan dengan cara yang elegan, sesuai mekanisme yang ada sebab masih terbuka menggugatnya. Hanya gugatan tidak menghentikan kewajiban menaikan UMP.

Matchayummy12.blogspot.comMatchayummy12.blogspot.com

Komentar

Posting Komentar