Contoh Teks Editorial
Kenaikan UMP 2019 Masih Pro Kontra
Pemerintah
telah memutuskan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%
Surat Edaran (SE). Menteri ketenagakerjaan Nomor
8.204/M-Naker/PH19SK-Upah/X/2018 tentang penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional
dan pertumbuhan produk Domestik Bruto tahun 1018 per 15 Oktober 2018,
menyebutkan kenaikan tersebut berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan
ekonomi nasional, data yang digunakan dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Tanggal 4 Oktober 2018, telah dikeluarkan surat yang berisi kenaikan inflasi
nasional sebesar 2,88% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,51%.
Bagi
provinsi yang UMPnya masih dibawah Kehidupan Hidup Layak (KHL), tahun depan
harus setara dengan KHL. Dalam formula yang lama, perhitungan upah minimum
mengacu pada angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditentukan dewan pengupahan
berdasarkan survei harga kebutuhan pokok. Cdewan pengupahan terdiri dari
pengusaha, buruh, pemerintah, dan akademisi. Kini formula baru yang sudah berlaku
tiga tahun terakhir berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sudah
diatur juga sanksi yang akan dikenakan kepada para kepala daerah yang tidak
menetapkan kenaikan UMP-nya sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah. Sesuai
dengan pasal 08 UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, diatur
bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional akan
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri. Dalam hal
teguran teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap
tidak dilaksanakan, kepala daerah akan diberhentikan sementara selama tiga
bulan.
Selanjutnya
apabila kepala daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara, tetap
tidak melaksanakan program strategis nasional, maka akan diberhentikan sebagai
kepala daerah. Tentu saja ini merupakan hal yang berbeda dari sebelumnya, kini
sudah ada sanksi yang tegas. Diharapkan dengan adanya ketentuan dan
sanksi-sanksi akan membuat semua daerah serentak menetapkan UMR sama dengan
tahun-tahun sebelumnya, kenaikan UMP 2019 telah menjadi pemicu pro kontra
dikalangan masyarakat. Padahal baru akan diumumkan serentak oleh masing-masing
daerah. Tak hanya masyarakat, pengusaha dan para pekerja pun terjadi pro
kontra.
Wajar
jika kenaikan UMP rawan menjadi perbincangan banyak orang. Para pekerja
menghendaki upah minimum yang tinggi. Disisi lain, para pengusaha menginginkan
kenaikan upah yang serendah-rendahnya.
Meski
tidak memuaskan semua pihak, kenaikan UMP 2019 patut disyukuri. Jika ada yang
menginginkan cara yang baru dalam menentukannya, sebaiknya disalurkan dengan
cara yang elegan, sesuai mekanisme yang ada sebab masih terbuka menggugatnya.
Hanya gugatan tidak menghentikan kewajiban menaikan UMP.
Matchayummy12.blogspot.comMatchayummy12.blogspot.com
Terbaiklah 👍👍
BalasHapusMakasih Firda
BalasHapusMantap 👍
BalasHapusGOOD UCI MANGATSS 👍
BalasHapusMantap 👍
BalasHapuswih nambah informasi, terimakasih
BalasHapus